Cara memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di Mal Pelayanan Publik Jakarta cukup mudah. Harus diketahui, perpanjang SIM hanya berlaku bagi yang belum habis masa berlakunya. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru. Dilansir dari situs pelayanan.jakarta.go.id, Senin (6/9/2021), Mal Pelayanan Publik Jakarta buka pada Untuk daerah DKI Jakarta, berikut alamat kantor Samsat yang bisa dikunjungi untuk melakukan berbagai macam keperluan dari perpanjang STNK hingga perpanjang SIM. Alamat Samsat Jakarta Utara dan Pusat. Alamat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420; Telepon: (021) 64715202; Email: samsat.pusat@jakarta.go.id; Alamat Samsat Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Selasa 3 Januari 2023 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB. Syarat perpanjang SIM di Satpas keliling. Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Untuk persyaratan perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pemohon perpanjangan SIM dikenakan biaya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap 5 tahun sekali wajib diperpanjang oleh pemiliknya. Saat ini cara perpanjang SIM bisa dilakukan secara online. SIM baru nantinya akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon. Layanan SIM online dari Korlantas Polri ini bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). DpZG2.

perpanjang sim online jakarta pusat