MenteriBadan Usaha Milik Negara Nomor Per-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan Dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara tanggal 16 Desember 2016. Mata Acara Mata Acara 5 Penjelasan Perbandingan peraturan PER-09/MBU/07/2015 dengan PER-03/MBU/12/2016 Mengubah: PER-09/MBU/07/2015 Mengubah : PER-03/MBU/12/2016 Diubah : PER-02/MBU/04/2020 Dicabut : PER-05/MBU/04/2021: Berkas: PER-01/MBU/06/2017: 2017/06/19: Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik PeraturanMenteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tahun 2015 PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA. Ditetapkan 3 Juli 2015 Ditetapkan 3 Jul 2015 Bahwasehubungan dengan amanat Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-19/MBU/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Pedoman Penundaan Nomor Per-09/MBU/2012, tentang perubahan Peraturan Menteri Negara BUMN, Nomor Per- 2015 yang dibuat dihadapan Julius Purnawan, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris Jakarta. Nomor: PER-03/MBU/12J2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kernitraan dan Program Bina Lingkungan BIJMN 8. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; 9. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan. Dengan penjelasan mata acara sebagai berikut: 1. Mata acara Rapat ke-l sampai dengan ke-5 6MUE. Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik NegaraKonsiderans Menimbangbahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat;bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mengatur bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN;bahwa ketentuan mengenai pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN, telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-07/MBU/05/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional yang lebih baik guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN, dipandang perlu untuk meninjau kembali peraturan mengenai Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN sebagaimana dimaksud pada huruf c;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal Hubungi kami melalui Facebook Twitter paralegalid, dan Instagram paralegalidHubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590 Peraturan Pilihan

per 09 mbu 07 2015